Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

PENGERTIAN DESA

Definisi universal desa adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Sementara di Indonesia, istilah desa yaitu pembagian wilayah administratif dibawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut juga kampung/dusun/banjar/jorong. Beberapa Ahli Kependudukan memberikan pengertian tentang desa sebagai berikut: 1. Menurut R. Bintarto,  desa yaitu perwujudan atau kesatuan sosial, ekonomi, geografi, politik, serta kultural yang ada di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain. 2. Menurut Rifhi Siddiq,  desa adalah suatu wilayah yang memiliki tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian di bidang agraris dan juga mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya. 3. Menurut Sutardjo Kartohadikusumo,  desa adalah suatu kesatuan hukum yang di dalamnya bertempat tinggal sekelompo