Cara Muda Menghapus NPWP
Adapun dokumen yang disyaratkan untuk menghapus atau menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut: Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia; Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya; Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah; Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP pajak yang dimiliki, untuk wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP; Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari