Cara Muda Menghapus NPWP

Adapun dokumen yang disyaratkan untuk menghapus atau menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  • Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
  • Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
  • Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP pajak yang dimiliki, untuk wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP;
  • Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP;
  • Dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk wajib pajak badan.

Baca juga: Asuransi Kredit Indonesia Buka Lowongan untuk S1 dan S2 dari Banyak Jurusan

Cara menghapus NPWP

Secara umum, cara menghapus atau menonaktifkan NPWP bisa dilakukan secara online atau manual di kantor pajak terdekat. Berikut penjelasannya:

Penghapusan NPWP online

  • Isi formulir penghapusan NPWP secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di laman www.pajak.go.id
  • Unggah dokumen yang disyaratkan melalui aplikasi e-Registration
  • Jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.
  • Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan
  • Sedangkan, jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.

Hal yang perlu diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan wajib pajak melalui aplikasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.

Baca juga: Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Orang Terkaya RI Setelah Bos Djarum, dari Petrokimia hingga PLTP

Wajib pajak yang menyampaikan formulir penghapusan secara online, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, maka permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

Penghapusan NPWP manual

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis atau manual. Ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di KPP terdekat.


Kemudian, menyerahkan dokumen yang disyaratkan ke KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.


Selain itu, penghapusan bisa juga diurus melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).


Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP. Untuk diketahui, jika permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat.


Baca juga: Lakuemas Resmi Peroleh Izin Bappebti Selenggarakan Pasar FisikEmas Digital


Itulah beberapa cara menghapus atau menonaktifkan NPWP secara online dan manual di kantor pajak. Sebelum mengajukan permohonan penghapusan NPWP, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Flash disk Tidak terbaca, begini cara benerinnya.

Cara buat Google FORM 36

MALAM NISFU SYA'BAN