Aturan NPWP








Terima kasih bila Anda telah mendaftar sebagai Wajib Pajak (PUSAT) di KPP Pratama Jember, JL. KARIMATA Nomor 54 A 626, Telp (0331) 324907;324908



Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan digunakan sebagai tanda pengenal diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Perpajakan.


Bersama dengan passwordElectronic Filing Identification Number (EFIN), dan/atau digital certificate, NPWP digunakan sebagai sarana untuk dapat mengakses layanan perpajakan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak



NOMOR POKOK WAJIB PAJAK





Sejak saat ini NPWP anda telah dapat digunakan untuk proses pembayaran, pelaporan dan/atau proses administrasi perpajakan lain yang membutuhkan NPWP;





KPP tempat terdaftar Anda akan segera meneliti kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan yang Anda lampirkan. Jika data dan dokumen yang Anda sampaikan masih memerlukan penjelasan, KPP akan menyampaikan pemberitahuan. Sebaliknya, Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Anda akan dikirimkan oleh KPP Terdaftar Anda ke alamat sesuai dengan isian alamat domisili (KTP) yang Anda isikan ketika melakukan pendaftaran;





Jika sampai 1 bulan sejak Anda menerima email ini, Anda belum mendapatkan kartu NPWP asli dan SKT, silahkan datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan kartu NPWP Anda;





Jika kartu NPWP Anda rusak/hilang, silahkan datang ke KPP/KP2KP terdekat untuk mendapatkan kembali kartu NPWP secara GRATIS!





Untuk dapat menggunakan layanan perpajakan elektronik yang disediakan di https://djponline.pajak.go.id, Anda harus terlebih dahulu mengaktifkan EFIN di KPP terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;





Jagalah selalu kerahasiaan EFIN Anda. EFIN merupakan salah satu alat autentikasi untuk menjaga keamanan transaksi elektronik Anda di dalam layanan perpajakan online Direktorat Jenderal Pajak.



PEMBAYARAN PAJAK

Pembayaran pajak dilakukan di Bank Persepsi atau Kantor Pos;





Pembayaran pajak melalui Bank dapat dilakukan secara langsung di kantor Bank, melalui mini ATM (EDC) di KPP terdekat, maupun melalui fasilitas ATM atau internet banking (bagi bank yang telah menyediakan);





Menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) atau Electronic Billing yang dapat anda lakukan secara online di laman yang disediakan DJP (https://djponline.pajak.go.id);





Bagi karyawan yang hanya mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja, pembayaran pajaknya dilakukan oleh perusahaan/instansi/ lembaga tempat Anda bekerja;





Bagi karyawan yang mendapatkan penghasilan lebih dari satu pemberi kerja dan/atau memperoleh penghasilan lainnya, agar melakukan pembayaran sendiri sesuai perhitungan yang telah dilakukan



PELAPORAN SPT

Menyampaikan SPT secara langsung ke KP2KP/KPP tempat WP terdaftar;





Menyampaikan SPT secara langsung ke KP2KP/KPP terdekat atau ke Layanan di luar Kantor yang diselenggarakan oleh KP2KP/KPP (untuk jenis SPT tertentu);





Menyampaikan SPT melalui saluran elektronik online (e-Filing) di saluran milik DJP (https://djponline.pajak.go.id) atau saluran lain milik Application Service Provider (ASP) yang telah ditunjuk oleh DJP;





Menyampaikan SPT melalui pos tercatat maupun jasa ekspedisi atau jasa pengiriman/kurir





Untuk menghindari sanksi administrasi keterlambatan penyampaian SPT, laporkan SPT sebelum jatuh tempo (SPT Tahunan: 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April  untuk WP Badan; SPT Masa: PPN - akhir bulan berikutnya, PPh - tanggal 20 bulan berikutnya)



Sebagai Wajib Pajak Anda berhak untuk memperoleh hak perlindungan atas kerahasiaan data/informasi yang diberikan, mengajukan permohonan layanan perpajakan seperti pengelolaan data NPWP, pengembalian pembayaran pajak; keberatan, banding, dan peninjauan kembali, penundaan/pengangsuran pembayaran, penundaan pelaporan SPT Tahunan, dan memperoleh konsultasi tentang kewajiban dan hak perpajakan di KP2KP/KPP tempat terdaftar, atau di channel layanan yang disediakan

INFORMASI LEBIH LANJUT

GABUNG NEWSLETTER PAJAK

 


---------------------------------------------------

PENTING

Informasi yang disampaikan melalui e-mail ini hanya diperuntukkan bagi pihak penerima sebagaimana dimaksud pada tujuan e-mail ini saja. E-mail ini dapat berisi informasi atau hal-hal yang secara hukum bersifat rahasia. Segala bentuk kajian, penyampaian kembali, penyebarluasan, penyediaan untuk dapat diakses, dan/atau penggunaan lain atau tindakan sejenis atas informasi ini oleh pihak baik orang maupun badan selain dari pihak yang dimaksud pada tujuan e-mail ini adalah dilarang dan dapat diancam sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika karena suatu kesalahan anda menerima informasi ini harap menghubungi Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat KITSDA dan segera menghapus e-mail ini beserta setiap salinan dan seluruh lampirannya.

Setiap pengguna Email Pajak harus mencantumkan identitas atau Email Signature untuk setiap email yang dikirimkan dengan format sesuai dengan yang tercantum dalam SE-136/PJ/2010 Huruf E Angka 4


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Flash disk Tidak terbaca, begini cara benerinnya.

Cara buat Google FORM 36

MALAM NISFU SYA'BAN