TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
- KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan APB Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
- mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
- mengembangkan sumber pendapatan desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
- mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
- mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
- mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
- mendapatkan cuti;
- mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
- mengelola keuangan dan aset Desa;
Komentar
Posting Komentar