BIAYA CABUT BERKAS MOTOR & MOBIL

HARIAN KOMPAS KOMPAS TV SONORA.ID KOMPASIANA.COM PASANGIKLAN.COM GRAMEDIA.COM GRAMEDIA DIGITAL GRIDOTO.COM BOLASPORT.COM GRID.ID KONTAN.CO.ID KGMEDIA.ID LANGGANAN KOMPAS.ID NEWS TREN VIDEO LESTARI HEALTH FOOD EDUKASI PARAPUAN MONEY UMKM TEKNO LIFESTYLE HOMEY PROPERTI BOLA TRAVEL OTOMOTIF SAINS HYPE VIK KOLOM JEO FOTO BAGIKAN: Syarat dan Biaya Cabut Berkas Motor Tanpa CaloKOMENTAR: 1 Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Kompas.com Money Spend Smart Syarat dan Biaya Cabut Berkas Motor Tanpa Calo Kompas.com - 20/05/2022, 06:24 WIB 1 Lihat Foto Simak biaya cabut berkas motor serta syarat cabut berkas motor atau persyaratan cabut berkas motor(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA) Penulis Muhammad Idris | Editor Muhammad Idris KOMPAS.com - Berapa biaya cabut berkas motor dan syarat cabut berkas motor? Pertanyaan tersebut kerapkali ditanyakan para pembeli motor bekas maupun mereka yang terpaksa harus pindah domisili. Meski memang memakan waktu yang lumayan lama, biaya cabut berkas motor tentunya akan jauh lebih murah ketimbang melakukannya dengan menggunakan biro jasa maupun calo. Cabut berkas motor sendiri cukup penting dan terpaksa harus dilakukan bagi sebagian orang. Ketika pindah domisili, pastinya akan sangat merepotkan saat pembayaran pajak tahunannya. Misalnya, jika Anda sebelumnya bekerja di Medan namun kemudian diharuskan pindah ke Medan dalam waktu yang cukup lama, mengurus pajak kendaraan tentunya akan sangat merepotkan. Baca juga: Syarat, Prosedur, dan Biaya Cabut Berkas Mobil Proses cabut berkas motor dilakukan untuk mencabut data kendaraan yang terdaftar di Samsat daerah sebelumnya. Prosedur ini juga dikenal dengan istilah mutasi kendaraan. Tidak hanya melakukan cabut berkas atau mutasi, Anda juga perlu melakukan proses balik nama, jika Anda membeli motor bekas. Ini juga harus dilakukan sebab Anda agar tidak perli repot meminjam KTP pemilik lama. Prosedur yang harus dilalui jika ingin melakukan cabut berkas motor sendiri sebenarnya juga tidak serumit yang dibayangkan. Namun sebelum datang ke Samsat, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu biaya cabut berkas motor serta syarat cabut berkas motor alias persyaratan cabut berkas motor. Biaya cabut berkas motor Biaya cabut berkas motor sejatinya sudah diatur dalam regulasi pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Baca juga: Berapa Potongan ATM BCA Per Bulan? Disebutkan dalam PP tersebut, biaya cabut berkas motor ditetapkan sebesar Rp 150.000. Sementara biaya cabut berkas untuk mobil ditetapkan sebesar Rp 250.000. Namun apabila Anda secara bersamaan melakukan balik nama, maka akan ada tarif tambahan di luar biaya cabut berkas motor. Biaya-biaya tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, dan BPKB baru. Nah untuk BBN KB, setiap daerah atau provinsi memiliki tarif yang berbeda-beda, namun biasanya berkisar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Di Jakarta misalnya, BBN KB ditetapkan sebesar 1 persen dari NJKB. Jika ingin mengetahui nilai NJKB motor Anda, maka bisa dicek secara online di situs Samsat Jakarta https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB. Baca juga: Berapa Saldo Minimal ATM BCA? Sebagai ilustrasi, Anda membeli motor Honda Scoopy 2022 dengan harga sebesar Rp 20 juta sesuai harga di NJKB, maka apabila pajak BBN KB sebesar 1 persen maka pajak yang harus dibayar sebesar Rp 200.000. Dengan demikian, biaya cabut berkas motor totalnya adalah sebesar Rp 735.000, dengan rincian: Biaya cabut berkas motor di Samsat: Rp 150.000 Pembuatan STNK baru: Rp 100.000 Pembuatan TNKB atau pelat nomor: Rp 60.000 Pembuatan BPKB baru: Rp 225.000 Biaya BBN KB: Rp 200.000 Persiapan dana lebih karena mungkin ada beberapa biaya lain yang mungkin timbul seperti biaya parkir dan cek fisik. Meskipun gratis, kerapkali ada petugas yang meminta tarif tak resmi alias pungli. Lihat Foto Simak biaya cabut berkas motor serta syarat cabut berkas motor atau persyaratan cabut berkas motor.(KOMPAS.COM/Sandro Gatra) Baca juga: IMB Dihapus dan Diganti PBG, Sudah Tahu Bedanya? Tahapan dan syarat cabut berkas motor Beberapa dokumen persyaratan cabut berkas motor harus dipersiapkan sebelum ke Samsat: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi Kuitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp 10 ribu Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan 1. Tahapan cabut berkas motor di Samsat asal Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada) Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru. 2. Tahapan cabut berkas motor di Samsat tujuan Datang ke kantor Samsat domisili baru. Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket Lakukan gesek nomor mesin dan rangka. Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya cabut berkas mobil BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat Ambil STNK dan plat nomor mobil yang baru Lihat Foto Ini rincian biaya cabut berkas motor maupun syarat cabut berkas motor atau persyaratan cabut berkas motor.(Kompas.com/Alsadad Rudi) Biaya cabut berkas motor itu rasanya memang cukup besar. Namun apabila Anda mengurusnya sendiri, tentunya akan lebih terjangkau. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ 1 Tag biaya cabut berkas motor syarat cabut berkas motor persyaratan cabut berkas motor Lihat Money Selengkapnya 8 Jenis Kartu ATM BCA: Biaya Admin, Limit, dan Fitur Pembedanya Berapa Saldo Minimal ATM BCA? Berapa Potongan ATM BCA Per Bulan? 3 Cara Menemukan ATM BCA Setor Tunai Terdekat dari HP 4 Cara Ganti Kartu ATM BCA Chip, Syarat, dan Biayanya Video rekomendasi Video lainnya   PILIHAN UNTUKMU REGIONAL Kronologi Kecelakaan Bus dan Truk yang Tewaskan 4 Orang di Tol Medan-Tebing Tinggi NEWS JK Sebut Mobil Listrik di Indonesia Hanya Pindahkan Emisi dari Knalpot ke Cerobong PLTU NEWS Batas Waktu Hampir Habis, Penyewa Ruko di Pluit Ramai-ramai Protes Tolak Pembongkaran TREN Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2023 BOLA Ricuh Final Sepak Bola SEA Games 2023: 2 Pemain Thailand Dihukum 6 Bulan, Ofisial Diskors Setahun NEWS Tolak Permintaan Pemilik Ruko di Pluit Tunda Pembongkaran, Heru Budi: Tidak, Tetap Besok! MONEY Uji Coba Berlanjut, Kereta Cepat Bakal Melaju hingga 385 Km Per Jam MONEY BNP Paribas AM Luncurkan Reksa Dana BNP Paribas Indonesia ESG Equity MONEY Sudah Terpilih, Logo Baru IKN Segera Diumumkan Presiden Jokowi MONEY Soal Penutupan Toko Buku Gunung Agung, Apindo: Hal yang Tidak Bisa Dihindari MONEY OJK Berencana Cabut Moratorium Izin Fintech, Modalku Minta Regulator Perhatian Kecukupan Modal MONEY Arsjad Rasjid: ASEAN Mengambil Langkah Berani Menuju Keberlanjutan lewat Kolaborasi dengan Bisnis dan Sektor Swasta MONEY Investasi Sektor Parekraf Masih Lesu, Sandiaga Minta Pengusaha Tidak Wait and See MONEY Strategi Platform Pintu Jaga Data Pelanggan LIHAT SEMUA Ikuti Kuis & Dapatkan Total Hadiah 4 Juta Rupiah! Kuis Pengetahuan Tanpa Batas Games Permainan Kata Bahasa Indonesia TTS - Teka - Teki Santuy Eps 117 Makanan dari Kacang-Kacangan TTS - Teka - Teki Santuy Eps 116 Nama Makanan dari Serialia TTS - Teka - Teki Santuy Eps 115 Jenis-Jenis Fobia Video PilihanVideo Lainnya 02:41 Berita Terkait 8 Jenis Kartu ATM BCA: Biaya Admin, Limit, dan Fitur Pembedanya Berapa Saldo Minimal ATM BCA? Berapa Potongan ATM BCA Per Bulan? 3 Cara Menemukan ATM BCA Setor Tunai Terdekat dari HP 4 Cara Ganti Kartu ATM BCA Chip, Syarat, dan Biayanya REKOMENDASI UNTUK ANDAPowered by   WORK SMART Lowongan Kerja Astra Honda Motor untuk... WHATS NEW Simak, Daftar 14 Model Motor Listrik... WHATS NEW Daftar 18 Model Motor Listrik yang... WHATS NEW Pembeli Motor Listrik Masih Sedikit, Pemerintah... WORK SMART Lowongan Kerja Astra Honda Motor untuk... SPEND SMART Cara bayar Pajak Motor Online, Simak... WORK SMART Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja... WHATS NEW Bos PLN Sebut Motor Listrik Hemat... Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ KOMENTAR 1 Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang! Syarat & Ketentuan Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE Kirim Yonkzcelvin Gunawan Sabtu, 3 Des 2022 | 05:31 WIB Laporkan katanya ada pemutihan 0 0 Balas TERKINI LAINNYA Menkop UKM Ajak Importir Bikin Pabrik di Dalam Negeri WHATS NEW 23/05/2023, 21:40 WIB Menteri PANRB Tepis Usulkan Kenaikan Gaji dan Tukin PNS WHATS NEW 23/05/2023, 21:20 WIB OJK Berencana Cabut Moratorium Izin Fintech, Modalku Minta Regulator Perhatian Kecukupan Modal WHATS NEW 23/05/2023, 21:10 WIB Sudah Terpilih, Logo Baru IKN Segera Diumumkan Presiden Jokowi WHATS NEW 23/05/2023, 20:50 WIB Terus Bertambah, Otorita IKN Telah Terima 220 "Letter of Intent" dari Calon Investor WHATS NEW 23/05/2023, 20:40 WIB Langgar Ketentuan Transfer Data, Meta Didenda 1,3 Miliar Dollar AS di Eropa WHATS NEW 23/05/2023, 20:30 WIB Pemerintah Kecewa dengan Shell karena Lambatnya Proses Pelepasan Blok Masela WHATS NEW 23/05/2023, 20:10 WIB Menteri PANRB: Adanya Tunjangan Kinerja Membuat PNS Makin Boros WHATS NEW 23/05/2023, 20:00 WIB Soal Penutupan Toko Buku Gunung Agung, Apindo: Hal yang Tidak Bisa Dihindari WHATS NEW 23/05/2023, 19:40 WIB Arsjad Rasjid: ASEAN Mengambil Langkah Berani Menuju Keberlanjutan lewat Kolaborasi dengan Bisnis dan Sektor Swasta BRANDZVIEW 23/05/2023, 19:07 WIB Uji Coba Berlanjut, Kereta Cepat Bakal Melaju hingga 385 Km Per Jam WHATS NEW 23/05/2023, 19:00 WIB Strategi "Platform" Pintu Jaga Data Pelanggan WHATS NEW 23/05/2023, 18:30 WIB Masalah Sanitasi Perlu Jadi Perhatian Bersama WHATS NEW 23/05/2023, 18:14 WIB Investasi Sektor Parekraf Masih Lesu, Sandiaga Minta Pengusaha Tidak "Wait and See" WHATS NEW 23/05/2023, 18:10 WIB BNP Paribas AM Luncurkan Reksa Dana BNP Paribas Indonesia ESG Equity WHATS NEW 23/05/2023, 18:00 WIB 1 2 3 Next Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ VIDEO PILIHAN Simulasi Bakar Rangka dan Baterai Motor Listrik di PEVS 2023 4 hari yang lalu 01:00:35 [BEGINU S7E9]: Heret Frasthio, Elders Garage Dan Jebakan Passion 22 Mei 2023 08:01 FIRST IMPRESSION | Kymco IONEX | Kymco Perkenalkan 4 Model Motor Listrik Baru 20 Mei 2023 02:29 Syarat AS Dalam Bantuan Jet F-16 Ke Ukraina: Silakan Lawan Rusia, Tetapi... 22 Mei 2023 05:57 FIRST IMPRESSION | KEEWAY EV ANNE | Motor Listrik Retro Modern Dibanderol Rp 19 Jutaan 20 Mei 2023 Video Lainnya TERPOPULER 1 Buntut BSI "Error": Erick Thohir Rombak Direksi hingga Beri Peringatan Dibaca 6.927 kali 2 JK Sebut Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun Per Tahun, Sri Mulyani Buka Suara Dibaca 6.633 kali 3 Mengenal Apa Itu Tiket Kereta Go Show dan Cara Belinya Dibaca 5.136 kali 4 Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung, Kecepatan Ditingkatkan Jadi 180 Km Per Jam Dibaca 3.974 kali 5 Peringatan Erick Thohir untuk Jajaran Direksi dan Komisaris BSI yang Baru Dibaca 3.073 kali Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ NOW TRENDING Soal Proyek BTS 4G, Mahfud: KPK, Kejagung, Kepolisian Silakan Masuk Kementerian PUPR Bakal Klarifikasi Anies soal Statistik Jalan Nasional Era SBY dan Jokowi Tak Ada Kompromi, Pembongkaran Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit Tetap Dilakukan Besok Pemain Thailand Usai Ricuh Sepak Bola SEA Games: Dihukum Klub dan Timnas 6 Bulan, Gaji Dipangkas Diduga Ada Aliran Dana Korupsi BTS 4G ke 3 Parpol, Mahfud: Biar Hukum yang Menentukan Mahfud Dapat Info Aliran Dana Korupsi BTS ke 3 Partai: Saya Anggap Gosip Politik dan Lapor ke Presiden Kantor Pemenang Tender Jalan Lampung Ternyata Rumah Tua, KPK: Ada yang Tidak Beres Batas Waktu Hampir Habis, Penyewa Ruko di Pluit Ramai-ramai Protes Tolak Pembongkaran KOMENTAR DI ARTIKEL LAINNYA Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Mungkin Anda melewatkan ini Wall Street Berakhir Merah, Investor Masih Lakukan Aksi Jual, Saham–saham Retail Masih Tertekan Usai Jokowi Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO, Organisasi Petani Kelapa Sawit Minta Pembenahan Regulasi di BPDPKS SPKS Sambut Baik Keputusan Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng Keran Ekspor CPO dan Minyak Goreng Dibuka Lagi, GAPKI: Terima Kasih, Bapak Presiden Tips dan Rahasia Sukses Berbisnis via Aplikasi Digital Ibu Titin, hingga Berhasil Membesarkan 3 Anaknya walau Hanya Orangtua Tunggal Close Ads JELAJAHI KOMPAS.COM BOLA TEKNO OTOMOTIF INTERNASIONAL NEWS NASIONAL MEGAPOLITAN ENTERTAINMENT MONEY SAINS REGIONAL PROPERTI LIFESTYLE TRAVEL EDUKASI FOTO VIK OHAYO JEPANG PESONA INDONESIA KOLOM JEO VIDEO LESTARI PLAY ARTIKEL TERPOPULER ARTIKEL TERKINI TOPIK PILIHAN ARTIKEL HEADLINE Penghargaan dan sertifikat: Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com Daftarkan Email Kabar Palmerah About Us Advertise Kebijakan Data Pribadi Pedoman Media Siber Career Contact Us Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All rights reserved. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Biaya Cabut Berkas Motor Tanpa Calo", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/05/20/062410626/syarat-dan-biaya-cabut-berkas-motor-tanpa-calo?page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Flash disk Tidak terbaca, begini cara benerinnya.

Cara buat Google FORM 36

MALAM NISFU SYA'BAN