APA SAJA FORMULIR YANG ADA DI TPS

Macam-macam Formulir KPU yang ada di TPS Saat Pemilu


Ilustrasi Pemungutan Suara
Ilustrasi di TPS (Foto: Dok. Detikcom)

Ada berbagai macam formulir dalam penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Berbagai jenis formulir yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terkait pemungutan dan penghitungan suara ini dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Formulir yang ada di TPS saat pelaksanaan Pemilu ini telah disediakan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebagai persiapan, pemilih juga perlu mengetahui istilah-istilah dari berbagai macam formulir KPU di TPS beserta artinya. Berikut informasinya:

Macam-macam Formulir KPU

Berikut beberapa macam formulir KPU yang dikutip dari Buku Panduan KPPS, terkait pemungutan dan penghitungan suara, sebagai persiapan untuk Pemilu 2024:

  • Formulir Model C-KPU: Berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir Model C1-DPD: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir Model C1 Plano: Catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir Model C2-KPU: Catatan pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir Model C3-KPU: Surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir Model C4-KPU: Surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir Model C5-KPU: Tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir Model C6-KPU: Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
  • Formulir Model C6-KPU PSU: Surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih.
  • Formulir Model C7 DPT-KPU: Daftar hadir pemilih tetap, biasanya formulir model ini diisi saat pemilih datang ke TPS.
  • Formulir Model C7 DPTb-KPU: Daftar hadir pemilih tambahan.
  • Formulir Model C7 DPK-KPU: Daftar hadir pemilih khusus.
Ilustrasi TPS Pemilu (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

Istilah-istilah dalam Pemilu

Sebagai tambahan informasi, berikut beberapa penjelasan dari istilah-istilah yang ada saat peneyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu:

  • TPS: Tempat Pemungutan Suara.
  • PPK: Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan.
  • PPS: Panitia Pemungutan Suara, merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa.
  • KPPS: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, kelompok ini dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • DPT: Daftar Pemilih Tetap, daftar ini memuat nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih.
  • DPK: Daftar Pemilih pemilik KTP-el yang tidak terdaftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara
  • DPTb: Daftar Pemilih Tambahan, daftar ini diperuntukkan bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan.
  • DPTHP: Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan, merupakan hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.
  • PSU: Pemungutan Suara Ulang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Flash disk Tidak terbaca, begini cara benerinnya.

Cara buat Google FORM 36

MALAM NISFU SYA'BAN